Frequently Asked Questions
Frequently Asked Questions
Untuk mendapatkan surat pengantar instansi, mahasiswa diharuskan untuk mengisi
persyaratan yang telah disediakan beserta mengupload Bukti Pembayaran SPP
Semester Berjalan
Jika baru selesai submit pengajuan surat pengantar instansi dan terdapat
kesalahan dalam penginputan, mahasiswa dapat menghapus pengajuannya dengan klik
icon yang ada pada kolom Status Penerbitan
Jika pengajuan surat pengantar instansi ditolak, maka mahasiswa dapat melakukan
pengajuan ulang surat dan memperbaiki kesalahan yang menjadi penyebab
pengajuan mahasiswa ditolak
Jika pengajuan surat pengantar instansi ditolak, maka mahasiswa dapat melihat
keterangan penolakan pengajuan dengan klik tulisan yang terdapat pada kolom
Status Berkas
Sebelum mengurus pengajuan SK Pembimbing KP, mahasiswa diharuskan untuk
mengurus surat pengantar instansi hingga surat tersebut terbit,
lalu mahasiswa dapat mengisi data dan memastikan bahwa data yang diisi sudah
benar dan tidak ada kesalahan dalam pengetikan.
Pilihan Nama Instansi tidak muncul ketika ingin dipilih dikarenakan Surat
Pengantar Instansi belum terbit, harap pastikan kembali bahwa surat
pengantar instansi yang diurus sebelumnya sudah terbit
Penyebab utama yaitu kesalahan dalam pengetikan email pembimbing
lapangan ketika penginputan data, jika terjadi kesalahan dalam
penginputan email pembimbing lapangan,
mahasiswa terkait dapat menghubungi Staff TataUsaha untuk meminta
dikirimkan ulang akun pembimbing lapangan dengan mengirimkan email yang
benar
Berkas yang seharusnya diupload yaitu berupa surat keterangan bahwa
diterima untuk melakukan kegiatan kerja praktek diinstansi terkait,
dengan melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani/
dibuktikan dengan adanya pernyataan tertulis dari instansi,
dan penyebab utama
berkas penerimaan lapangan ditolak karena mahasiswa yang
bersangkutan mengupload Surat Pengantar Instansi yang
sebelumnya diurus.
Penyebab berkas pembayaran SPP ditolak karena mahasiswa
bersangkutan mengupload bukti pembayaran SPP tidak sesuai
dengan semester yang sedang berjalan/ mengupload bukti
pembayaran SPP semester sebelumnya
Untuk meminimalisir penolakan terhadap transkip nilai, harap
mendownload transkip nilai yang ada pada website SIKAD
Penyebab utama berkas proposal ditolak, karena Judul
yang tertera pada form penginputan tidak sama dengan
Judul yang tertera pada proposal yang diupload,
harap pastikan tidak ada perbedaan penulisan pada
judul yang diketikkan maupun judul yang diupload
Begitu semua persyaratan telah disetujui oleh Staff
Tatausaha, maka proses akan dilanjutkan dengan
pemilihan Dosen Pembimbing oleh Program Studi
terkait,
begitu dosen pembimbing sudah dipilih, maka proses
selanjutnya menunggu berkas pengajuan ditandatangani
oleh Dekan dan kemudian SK Pembimbing KP sudah
terbit dan dapat diunduh
Bimbingan online dapat dilakukan ketika SK
Pembimbing sudah terbit
Untuk mengetahui apakah Dosen Pembimbing
maupun Pembimbing Lapangan sudah
menginputkan nilai, mahasiswa dapat melihat
pada menu Pengajuan SK Pembimbing KP
pada kolom Nilai Dosen Pembimbing dan Nilai
Pembimbing Lapangan, jika keterangan pada
kolom tersebut Sudah
dinilai, berarti nilai sudah
berhasil diinputkan
Bimbingan tentu saja tidak diharuskan
secara online selalu, mahasiswa juga
dapat melakukan bimbingan dengan dosen
pembimbing secara langsung,
dan jumlah bimbingan yang tidak
terbatas. Hanya saja mahasiswa tentunya
diwajibkan untuk mengupload
bimbingan secara online pada SiPA
sebanyak 3 kali.
Untuk mendapatkan kartu bimbingan,
mahasiswa diharuskan untuk melakukan
bimbingan 3 kali dan mengupload
berkas proposal
terakhir yang telah di acc
oleh dosen pembimbing terkait,
dimana jika file pada kolom
Laporan Lengkap sudah
diupload,
maka baru akan tampil aksi bagi
Program Studi untuk dapat
menandatangani kartu bimbingan
tersebut dan selanjutnya kartu
bimbingan tersebut baru dapat
didownload.
Ketika masa berlaku SK sudah
habis, maka mahasiswa diwajibkan
untuk mengurus Perpanjangan
SK Pembimbing KP dengan
menginputkan alasan perpanjangan
SK
dan mengupload berkas yang
bersangkutan beserta SK
sebelumnya dan menunggu hingga
Surat Perpanjangan SK sudah
terbit untuk dapat melanjutkan
bimbingan kembali
Kerja praktek dianggap
selesai, jika Nilai dari
kerja praktek sudah
dikonfirmasi oleh Program
Studi(nilai sudah muncul)
pada Menu Bimbingan Kerja
Praktek, bagian
kolom NILAI